Sumber Kapitalisasi di Indonesia
“Eksplorasi, dan eksploitasi dilaksanakan oleh perusahaan atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan pemerintah, dan masing-masing pihak hanya diberikan satu wilayah kerja. Bentuk usaha tetap dapat menanamkan modalnya secara langsung, dan kontrak kerjasamanya hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok, yaitu: penerimaan negara, wilayah kerja, dan pengembaliannya, perpindahan hak milik atas minyak, dan bumi. Salah satu isi Rancangan Undang-Undang Minyak, dan Gas tersebut sangatlah tidak friendly, dampaknya sekarang sebuah perusahaan minyak, dan gas bumi terbesar di Indonesia yaitu Pertamina sudah menjadi Perseroan Terbatas (PT)” kata Dra. Lilies Setyartiti, M.Si., Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, saat berbicara pada diskusi publik di ruang sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, kemarin (30/10). Read More>>
umy
Posted on November 4th, 2008 by admin
Filed under: umy | No Comments »
