Muhammadiyah Bantu KPK Berantas Korupsi

“Maraknya korupsi di Indonesia, secara sederhana dapat dikatakan bahwa korupsi terjadi sebagai pertemuan antara niat dan kesempatan. Niat terkait dengan perilaku, dan perilaku tidak dapat dipisahkan dengan nilai atau value. Kesempatan dalam hal ini untuk melakukan korupsi banyak dibuka oleh kelemahan sistem” kata Antasari Azhar, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengisi pengajian ramadhan 1429 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah di ruang sidang gedung A.R. Fakhruddin A Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Oleh karena itu, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah, dan memberantas TPK, melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyelidikan-penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat, tambah Antasari.

Menurut berbagai hasil survei nasional, dan Internasional, gelar negara korup diberikan dengan melihat tiga hal pokok, yaitu mutu pelayanan publik, country risk, dan daya saing negara keseluruhan (dalam arti, apakah suatu negara menjadi tujuan investor), bukan berapa banyak per-hari atau minggu anggota DPR atau jajarannya yang ditangkap oleh negara, dalam hal ini oleh KPK dibantu kepolisian, kata Antasari. Antasari mengatakan, menurut World Bank indikator kemudahan melakukan bisnis, di Indonesia perlu 12 prosedur, 151 hari, dan biaya 130,7% dari income per kapita. Sebagai pembanding, Korea Selatan juga dengan 12 prosedur, hanya perlu 22 hari, dan biaya 17,7%, tambahnya.

Menurut Antasari, pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara bersama atau berjamaah, dan berkelanjutan oleh seluruh komponen bangsa. Dia mengatakan “janganlah berfikir KPK dibentuk oleh negara, untuk memerangi korupsi di setiap lini. Memerangi korupsi, adalah pekerjaan semua masyarakat Indonesia, agar korupsi tidak menjadi budaya turun-temurun”. Peran lemabaga keagamaan, seperti Muhammadiyah sangatlah besar untuk membantu memberantas korupsi terutama dari aspek pendidikan perilaku umat beragama, ujarnya. Bagi Muhammadiyah yang notabene organisasi Islam di Indonesia, tantangannya adalah bagaimana menabukkan-tidak hanya korupsi, tetapi juga perilaku koruptif umat Islam, sebagaimana yang diajarkan oleh Islam itu sendiri, kata Antasari.

Antasari memperjelas, perjuangan Muhammadiyah saat ini seharusnya memerangi korupsi, menjadi gerakan moral yang harus diteruskan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia mencontohkan, agenda nyata yang harus dilakukan Muhammadiyah dalam memerangi korupsi, yaitu bekerjasama dengan pemerintah provinsi (pemprov), pemerintahan kota (pemkot), dan pemerintah kabupaten (pemkab) mensosialisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBD, dan APBN), Pendapatan Alokasi Umum (PAU), dan Pendapatan Alokasi Daerah (PAD) untuk dipublikasikan kepada masyarakat, agar tercipta Good Corporate Governance yang di dalamnya terdapat transparansi.

Pengajian yang dilaksanakan pada Jum’at (5/9), yang dimoderatori oleh Busyro Muqqodas, Islam jelas melarang umatnya untuk korupsi, korupsi juga dilarang dalam kitab suci Al-Qur’an berbagai hadits maupun atsar, kata Antasari. Di dalam Al-Qur’an, delik yang terkait dengan kerugian keuangan negara tertuang dalam Q. S. Al-Baqarah: 188, dan Q. S. Al-Anfal: 27, delik penggelapan dalam jabatan Q. S. An-Nissa: 58, dan Q. S. Al-Maidah: 42, dan delik perbuatan curang Q. S. Al-Anfal 27, dan Q. S. An-Nissa 58.

sumber :  umy.ac.id

  

Leave a Reply

WORKSHOP TIPS DAN TRIK PENULISAN JURNAL AKREDITASI
..More Detail>

Training Penulisan Karya Ilmiah di Jurnal Internasional
...more detail>>

Seminar Perpustakaan UAJY
...More detail >

Copyright@2008. Prima softindo All right reserved