Perlu Pendekatan Cultural, Saat Mengesahkan RUPP
“Pada hakekatnya Undang-Undang Pornografi, dan Pornoaksi (UPP) di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk melindungi segala aspek, yaitu melindungi anak-anak perempuan, melindungi seni budaya, dan adat istiadat atau ritual. Dalam minggu-minggu akhir ini, persoalan mengenai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pornografi, dan Pornoaksi (RUPP) kembali mencuat lewat media khususnya warga Bali, karena ritual keagamaan umat Bali yang beragama Hindu, sedikit terbuka dalam berpakaian saat menjalankan ritual rutin keagamaannya” kata Drs. Nawari Ismail, M.Ag. Kepala Jurusan Komunikasi Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FAI UMY), saat diskusi tertutup di ruangannya, Rabu (17/9).
Pria yang sedang mengambil studi S-3 jurusan antropologi di Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, mayoritas warga Bali menolak disahkannya RUPP substansinya terletak pada melindungi seni budaya, dan adat istiadat atau ritual. Di dalam masyarakat Bali, budaya bali merupakan tradisi inherent yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari, kata Nawari. Dia mengaitkan permasalahan RUPP dengan agama yang diyakininya yaitu Islam, Islam sangat jelas menerima RUPP karena “barang siapa melihat kemungkaran (dalam seni, media massa, dan lain-lain), harus diubah dengan biyadihi (tangan atau kekuasaan)” tambah Nawari yang mengutip dari ayat di dalam Al-Qur’an).
RUPP yang disiapkan untuk memfilter pornografi, dan pornoaksi yang hingga sekarang ini semakin tidak terkontrol, sudah diciptakan dengan biyadihi (kekuasaan), UPP harus segera disahkan, namun butir-butir di dalamnya yang mengatur tentang seni budaya, dan adat istiadat atau ritual harus dirubah substansinya maupun targetannya, usul Nawari. Selain itu, sebelum mengesahkan RUPP perlu adanya pendekatan cultural kepada masyarakat Indonesia yang notabene majemuk, RUPP merupakan kebijakan struktural, tambahnya. Dosen FAI UMY ini menambahkan, sebelum DPR-RI periode ini beramai-ramai membahas RUPP, sebelumnya sudah ada KUHP yang mengatur porno-porno ini, tetapi belum ada kejelasan mengenai sanksi yang dibebankan kepada pelaku porno-porno tersebut, ujar Nawari.
Di akhir pembicaraanya Nawari memberikan tiga usulan penting terkait RUPP, yaitu perlu adanya penyadaran, perlu adanya pemberdayaan, dan perlu adanya sosialisasi. Penyadaran ini ditujukan untuk para pekerja seni, dan budaya, serta media massa bahwa hasil karya mereka yang akan dikonsumsi oleh publik bebas dari pornografi, dalam hal ini dapat melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga filter sebelum di tonton oleh masyarakat, kata Nawari. Kedua, perlu adanya pemberdayaan. Pemberdayaan yang dimaksudkan terkait dengan keluarga, keluarga adalah koloni yang paling terkecil untuk berbagi, seandainya di dalam keluarga tidak bisa mengontrol pornografi, pastinya akan terwujud hyper morality, ujarnya. Hyper morality adalah situasi dimana orang tersebut tidak tahu lagi menentukan baik, dan buruknya perilaku. Terakhir, perlu adanya sosialisasi. Sosialisasi mengenai UPP tidak lepas dari bantuan semua masyarakat, dan media massa. Dalam sosialisasi tersebut, dapat dijelaskan mengenai batasan-batasan mengenai sesuatu yang masuk dalam pornografi, tambahnya.
sumber: umy.ac.id
umy
Posted on September 19th, 2008 by admin
Filed under: umy

Leave a Reply