Sumber Kapitalisasi di Indonesia
“Eksplorasi, dan eksploitasi dilaksanakan oleh perusahaan atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan pemerintah, dan masing-masing pihak hanya diberikan satu wilayah kerja. Bentuk usaha tetap dapat menanamkan modalnya secara langsung, dan kontrak kerjasamanya hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok, yaitu: penerimaan negara, wilayah kerja, dan pengembaliannya, perpindahan hak milik atas minyak, […]
Posted on November 4th, 2008 by admin
Filed under: umy | No Comments »
